Minggu, 16 Oktober 2016

::: Di Indonesia.. Menghina Agama Non Islam Langsung Di Penjara 14 Bulan (Kisah Penghina Agama Hindu Di Bali), Tapi MENGHINA ISLAM ? Di Biarkan ! >> Inikah Keadilan ? :::

Hina Agama Hindu, Ibu Rumah Tangga di Bali Dibui 14 Bulan, Ahok Berapa Bulan ? 



Referensi berita lama di detikcom

[Kamis 31 Oct 2013]
Hina Agama Hindu, Ibu Rumah Tangga di Bali Dibui 14 Bulan

Rusgiani (44) dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis.

Kasus bermula saat Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, pada 25 Agustus 2012. Saat melintas, dia menyatakan canang di depan rumah Ni Ketut najis. Canang adalah tempat sesaji untuk upacara agama Hindu.

"Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor," kata Rusgiani seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (31/10/2013).

Menurut Rusgiani, dia menyampaikan hal itu karena menurut keyakinannya yaitu agama Kristen, Tuhan tidak butuh persembahan. Rusgiani mengaku mengeluarkan pernyataan itu spontan dan disampaikan di hadapan tiga orang temannya.

"Tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu," ujar Rusgiana.

Atas perkataannya itu, Rusgiani dilaporkan ke polisi setempat. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, Rusgiani pun duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Rusgiani dengan hukuman 2 tahun penjara. Lalu apa kata majelis hakim?

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara," putus majelis hakim yang diketuai oleh AA Ketut Anom Wirakanta dengan anggota Indria Miryani dan Erly Soeliystarini.

Majelis hakim menyatakan Rusgiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia. Perkataan Rusgiani dapat mengganggu kerukunan umat beragama dan telah menodai agama
Hindu.

"Perbuatan terdakwa dapat mencederai hubungan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia," ujar majelis yang dibacakan pada 14 Mei 2013 lalu. Atas vonis ini, Rusgiani menerima dan tidak mengajukan banding.

Link: http://ift.tt/2drQEZe

***

CATATAN dan PERHATIKAN Kasus Ini dengan Kasus Ahok (Baca Disini):

(1) Orang kristen (Rusgiani) menghina agama lain (Hindu)

Kasus Ahok: Kristen menghina Islam (sama kasusnya, menghina ajaran agama lain)

(2) Dalam pembelaannya Rusgiani menyatakan: Tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu.

Ahok juga menyatakan hal serupa:

"Saya sampaikan kepada semua umat Islam, ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam ataupun Al Quran," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016), seperti dikutip Tribunnews.

(link: http://ift.tt/2ehxjye)

(3) Atas perkataan "Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor" Rusgiani akhirnya dilaporkan ke polisi.

Ahok yang mengatakan "Dibodohi pake surat Al-Maidah 51" juga sudah dilaporkan ke polisi oleh beberapa elemen umat Islam dan advokat.

ITU 3 PERSAMAAN KASUS PENGHINAAN ATAS AGAMA HINDU DENGAN KASUS AHOK

Yang masih ditunggu oleh masyarakat dan terutama Umat Islam adalah APAKAH AKAN ADA PERLAKUAN HUKUM YANG SAMA antara Kasus Penghinaan Agama Hindu tersebut DENGAN KASUS AHOK???

Buktikan BAHWA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM DAN KEDUDUKAN SEMUA WARGA NEGARA ADALAH SAMA DI HADAPAN HUKUM !!!

Bahkan kalau rakyat biasa (ibu Rusgiani) dibui 14 bulan, semestinya PEJABAT yang digaji dari UANG RAKYAT hukumannya LEBIH BERAT.

Mari Umat Islam terus kawal Kasus AHOK ini. Dan mari kita lihat apa yang akan terjadi.

(MP/portalpiyungan.com)

Sumber :
http://ift.tt/2dgi9HF

MASIH ADAKAH KEADILAN HUKUM DI INDONESIA ?
JIKA UMAT ISLAM YANG DI DZALIMI... HUKUM TIDAK BERLAKU..

MASIHKAH ANDA MEMBELA DAN MENDUKUNG PENGHINA ISLAM ?
Lebih Lengap Silahkan Baca Disini :
http://ift.tt/2dBeaTU


Tidak ada komentar:

Posting Komentar