Sabtu, 15 April 2017

Kewajiban puasa Ramadhan

Puasa-Kewajiban menunaikan ibadah puasa ramadhan adalah wajib untuk tiap-tiap muslim Laki-laki dan perempuan yang sudah berusia baligh, dalam keadaan sehat,tidak sedang dalam melakukan perjalanan (musafir) yakni bermukim. Dan hadist kewajiban puasa di Bulan ini merupakan dalil dalam Al Qur’an,Sunnah (hadist)Dan (jumhur)kesepakatan para ulama islam (ijma’ ulama).

Do'a niat puasa.

Kita Tidak lama lagi akan puasa di bulan suci Ramadhan,setiap orang Islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan.

Namun semuanya,harus memenuhi syarat supaya ibadah puasa berfahala sekaligus sehat.

يَا أَيُّهَ الَّذِينَ آمَنُوا كُتِب عَلَيْكُمُ

الصِّيَامُ  كَمَا كُتِبَ  عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ  لَعَلَّكُمْ  تَتَّقُونَ

Artinya:

"Wahai orang-orang yang berriman, diwajibkan untuk kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu supaya kamu bertaqwa,"

(Qur'an:Surat. Al Baqarah : 183).


Kewajiban puasa Ramadhan

Maka, sebelum melakukan puasa Ramadhan,Agama islam memberi syarat-syaratnya agar sah dan bisa mengikuti.

 Do'a berbuka puasa.

Kewajiban Berpuasa Ramadhan

Anak kecil,tidak diwajibkan puasa Ramadhan dalam Islam, dan ada lima lagi syarat lainnya.

Ada 6 orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan:

1. Agama Islam.

2. Berakal sehat.

3.Sudah Baligh atau dewasa.

4. Kuat untuk berpuasa,tidak sakit.

5. Bermukim, yaitu orang yang tak bepergian.

6. Suci dari hadats besar.

Itulah orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan atasnya.

Orang Yang Tidak diwajibkan Berpuasa

Ada beberapa orang yang dalam kondisi terten­tu tidak diwajibkan berpuasa dalam bulan Ramadhan antara lain yaitu:

Orang Yang Sedang Sakit

Orang yang dalam keadaan Sakit atau sedang menderita penyakit tertentu jika tetap melakukan puasa akan menambah parah kesehatannya, maka orang sakit ini termasuk dalam golongan orang yang memperoleh keringanan tak berpuasa di bulan Ramadhan ini.

Dalil bagi orang sakit boleh tak berpuasa merupakan firman Allah Ta'ala:''Dan barangsiapa sakit ataupun dalam perjalanan (kemudian ia berbuka),maka (kewajiban untuknya puasa), sebanyak hari yang dia tinggalkan itu,pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah: 185).

Orang Musafir Orang yang Bepergian

Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) sejauh yang dibolehkan mengqhasarkan shalat, dibolehkan juga untuk buka pu­asa.usai kembali dari perjalanan, dia diwajibkan untuk membayar (qadha) berpuasa yang ditinggalkan pada jumlah hari puasa yang ia tinggalkan dan dikerjakan diluar bulan puasa Ramadhan.

Bila musafir itu bisa berpuasa dalam perjalanan merupakan lebih baik daripada tak berpuasa, sebagaimana Firman Allah ta'ala, "Dan berpuasa itu lebih baik untukmu,bila kamu menge­tahui." (Qs.. al-Baqarah:ayat 155).

Orang Tua Yang Lanjut Usia

Orang lanjut usia dan telah (ozor)berumur,baik bagi laki-laki,atau perempuan dibolehkan tidak puasa jika mereka tak sanggup lagi puasa. Demikian pula orang-orang yang melakukan kerja berat sebagai mata pencahari­an,seperti orang-orang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang dihukumi dengan kerja paksa, sehingga sangat sulit sekali untuk melakukan puasa ramadan.

Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tak mampu berpuasa, juga berlaku untuk orang sakit yang tak bisa sembuh sakit lagi dari sakitnya (tak bisa diharapkan sembuh). Dalilnya Firman Allah Ta'ala artinya :"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tak berpuasa) maka membayar fidyah, (yakni): memberikan makan seorang fakir miskin.” (Qs. al-Baqarah: 184).

Para ulama bersepakat bahwa orang tua yang tak mampu puasa, boleh untuknya tak berpuasa dan tak ada qadha untuk mereka. Dan menurut sebagian ulama, cukuplah untuk mereka memberikan membayar fidyah yakni memberi makan pada orang miskin untuk tiap hari yang ia tinggalkan.

Wanita yang Hamil atau Menyusui

Jika wanita hamil khawatir terhadap janin yang ada dalam kandungan dan wanita yang menyusui khawatir terhadap bayinya yang ia sapih karena sebab kedua berpuasa, maka boleh untuknya tak puasa. Hal ini disepakati para alim ulama.


Dalil yang menunjukkan yakni ibu hamil dan wanita menyusui boleh tak puasa ialah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla membersihkan pada musafir separuh shalatnya. Allah pun menghilangkan berpuasa untuk musafir, wanita hamil dan wanita yang menyusui." (HR. Ahmad ).

Imam an Nawawi berkata, "Wanita yang hamil dan Menyusui saat tak berpuasa karena rasa kuwatir pada kondisinya, maka keduanya boleh tak berpuasa dan punya kewajiban qadha’nya. Tak ada bayar fidyah saat itu seperti halnya orang sakit.

Permasalahan ini tak ada perselisihannya antara para alim ulama. Begitu juga bila kuwatir pada keadaan anak waktu berpuasa, bukan di kondisi dirinya, maka boleh untuk tak berpuasa, namun tetaplah  mengqadha’. Yang ini juga tak ada khilafnya Namun untuk bayar fidyahnya diharuskan menurut mazhab imam Syafi’i.Wallahu'alam bishawab..



Tidak ada komentar:

Posting Komentar