Minggu, 23 Desember 2018

::: Romo Magnis Seru Pemerintah Jokowi Sahkan Nikah Beda Agama >> Waspada Pemurtadan :::

Tokoh umat Katolik Franz Magnis Suzeno (Romo Magnis) menyerukan pemerintah Joko Widodo membuat kebijakan yang memungkinkan nikah beda agama.

Magnis meminta negara memberikan legalitas meskipun perkawinan tidak mengkuti aturan salah satu aturan agama.

"Ada kemungkinan untuk menikah beda agama dari sudut pandangan negara," kata Romo Magnis saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (4/12).

Menurut dia, perlu ada perbaikan dalam UU Perkawinan, karena dalam negara Pancasila, agama dan kepercayaan harus dijunjung tinggi.

"Hubungan suami istri merupakan sel inti di masyarakat, sehingga dengan ini diharapkan dapat menghasilkan keturunan adalah sesuatu yang diyakini erat sekali hubungan dengan sang Pencipta," kata Romo Magnis Dia mengungkapkan perkawinan sah dan hubungan suami istri dianggap baik dan terpuji sesuai dengan beberapa aturan Gereja Katolik.

Namun, lanjut Romo Magnis, kalau negara mengakui perkawinan yang sah, namun bukan tugas negara untuk memaksakan warga negara ke salah satu aturan agama.

"Negara tidak mengatur agama tapi memberi ruang, perlindungan bagi masing-masing warga untuk menjalankan kegiatan keagamaan," katanya.

Pengujian UU perkawinan ini digugat oleh sejumlah mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.

Mereka menilai pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

Para Pemohon mengatakan ketentuan tersebut berimplikasi tidak sahnya perkawinan di luar hukum agama, sehingga mengandung unsur "pemaksaan" warga negara untuk mematuhi agama dan kepercayaannya di bidang perkawinan.

Pemohon beralasan beberapa kasus kawin beda agama menimbulkan ekses penyelundupan hukum.

Pemohon mengungkapkan pasangan kawin beda agama ini kerap menyiasati berbagai cara agar perkawinan mereka sah di mata hukum, misalnya perkawinan di luar negeri, secara adat, atau pindah agama sesaat.

Untuk itu mereka meminta MK membuat tafsir agar perkawinan beda agama menjadi legal dengan cara mengesampingkan syarat agama dan kepercayaan dalam pernikahan.(dm).

 SALAH SATU MISI KRISTENISASI ADALAH 
PERMURTADAN VIA PERNIKAHAN


Sumber :
http://budaya.rimanews.com/agama/read/20141204/185827/Romo-Magnis-Seru-Pemerintah-Jokowi-Sahkan-Nikah-Beda-Agama

WASPADALAH !
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar