قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ كَانَ فِى الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ فَهُوَ فِى الصَّلَاةِ مَا لَمْ يُحْدِثْ-ابن حبان
Artinya: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Barang siapa (berada) di dalam masjid menunggu shalat, maka ia dalam keadaan shalat selama tidak berhadats. (Riwayat Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Imam As Suyuthi).
Yakni, apabila seseorang berada di dalam masjid dalam rangka menunggu shalat, maka ia memperoleh pahala sebagaimana orang melakukan shalat, selama tidak berhadats. (lihat, Faidh Al Qadir, 6/207)
Sumber :
http://ift.tt/2fE6mRm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar