AKHIR-akhir ini, media diramaikan oleh pernyataan istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Ibu Sinta Nuriyah menyatakan blak-blakan bahwa seorang muslimah tidak wajib memakai jilbab katanya di YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu, 15 Januari 2020.
Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. "Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup," kata Sinta.
Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memaknainya dengan tepat. "Enggak juga (semua muslimah harus memakai jilbab), kalau kita mengartikan ayat dalam Al Quran itu secara benar," kata Sinta.
Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Al Quran secara kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Al Quran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi (tempo.co, 16/1/2020).
Pernyataan tersebut bukan ujaran tanpa makna. Padahal istilah “jilbab” dalam Alquran terdapat kata tersebut sekalipun dalam bentuk pluralnya, yaitu “jalaabiib”. Ayat Alquran yang menyebut kata “jalaabiib” adalah firman Allah Swt. yang artinya,”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Arab : yudniina ‘alaihinna min jalaabibihinna). (QS Al Ahzab [33] : 59).
Imam Al Qurthubi mengatakan, “Kata jalaabiib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu baju yang lebih besar ukurannya dari pada kerudung (akbar min al khimar). Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa jilbab artinya adalah ar ridaa` (pakaian sejenis jubah/gamis). Ada yang berpendapat jilbab adalah al qinaa’ (kudung kepala wanita atau cadar). Pendapat yang sahih, jilbab itu adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub alladzy yasturu jamii’ al badan).” (Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, 14/107).
Sedangkan Imam Ibnu Katsir menyebutkan, “Jilbab adalah rida‘ (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakha’i, Atha’ Al Khurasani, dan selain mereka.” (Tafsir Ibni Katsir, 6/481).
Dari makna jilbab yang disampaikan kedua ulama tersebut dapat dikatakan bahwa dalam Alquran ada perintah kepada perempuan muslimah untuk memakai jilbab, yakni mengenakan kain untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan
Jadi pernyataan jilbab tidak wajib adalah pendapat yang menyesatkan terkait menafsirkan Alquran, untuk memahami hukum yang terkandung di dalamnya, tidak cukup untuk sekadar mengetahui kata dan konteksnya semata, butuh pemahaman yang mendalam supaya menghasilkan penetapan hukum yang sesuai dengan pembuat hukum, Allah yang mewahyukan Alquran.
Jadi seorang muslim hendaklah waspada terhadap upaya yang akan menjauhkan umat dari keterikatan syariat Islam. Semoga kita di lindungi oleh Allah dan di tunjukan jalan yang benar.*(Suryati, Parongpong).
Sumber :
http://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2020/02/02/69559/wajibnya-menutup-aurat/
Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. "Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup," kata Sinta.
Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memaknainya dengan tepat. "Enggak juga (semua muslimah harus memakai jilbab), kalau kita mengartikan ayat dalam Al Quran itu secara benar," kata Sinta.
Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Al Quran secara kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Al Quran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi (tempo.co, 16/1/2020).
Pernyataan tersebut bukan ujaran tanpa makna. Padahal istilah “jilbab” dalam Alquran terdapat kata tersebut sekalipun dalam bentuk pluralnya, yaitu “jalaabiib”. Ayat Alquran yang menyebut kata “jalaabiib” adalah firman Allah Swt. yang artinya,”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin,’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Arab : yudniina ‘alaihinna min jalaabibihinna). (QS Al Ahzab [33] : 59).
Imam Al Qurthubi mengatakan, “Kata jalaabiib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu baju yang lebih besar ukurannya dari pada kerudung (akbar min al khimar). Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud berpendapat bahwa jilbab artinya adalah ar ridaa` (pakaian sejenis jubah/gamis). Ada yang berpendapat jilbab adalah al qinaa’ (kudung kepala wanita atau cadar). Pendapat yang sahih, jilbab itu adalah baju yang menutupi seluruh tubuh (al tsaub alladzy yasturu jamii’ al badan).” (Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, 14/107).
Sedangkan Imam Ibnu Katsir menyebutkan, “Jilbab adalah rida‘ (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakha’i, Atha’ Al Khurasani, dan selain mereka.” (Tafsir Ibni Katsir, 6/481).
Dari makna jilbab yang disampaikan kedua ulama tersebut dapat dikatakan bahwa dalam Alquran ada perintah kepada perempuan muslimah untuk memakai jilbab, yakni mengenakan kain untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan
Jadi pernyataan jilbab tidak wajib adalah pendapat yang menyesatkan terkait menafsirkan Alquran, untuk memahami hukum yang terkandung di dalamnya, tidak cukup untuk sekadar mengetahui kata dan konteksnya semata, butuh pemahaman yang mendalam supaya menghasilkan penetapan hukum yang sesuai dengan pembuat hukum, Allah yang mewahyukan Alquran.
Jadi seorang muslim hendaklah waspada terhadap upaya yang akan menjauhkan umat dari keterikatan syariat Islam. Semoga kita di lindungi oleh Allah dan di tunjukan jalan yang benar.*(Suryati, Parongpong).
Sumber :
http://www.voa-islam.com/read/citizens-jurnalism/2020/02/02/69559/wajibnya-menutup-aurat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar