Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat.
Aurat laki-laki dari pusar sampai lutut, sementara aurat perempuan menurut sebagian ulama adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Aurat perempuan dalam fikih memang lebih banyak ketimbang laki-laki.
Kewajiban menutup aurat ini tentu dibebankan kepada mukallaf, yaitu orang baligh dan berakal. Ketika seorang sudah mukallaf diwajibkan untuk menutup aurat dan menjalankan seluruh kewajiban agama. Tidak ada kewajiban menutup aurat bagi anak kecil ataupun orang gila.
Meskipun demikian, orang tua harus tetap mengajarkan dan mendidik anaknya agar terbiasa menggunakan pakaian yang menutup aurat, sehingga ketika dewasa nanti sudah terbiasa melakukannya dan tidak terpaksa.
Syaikh Ali al-Shabuni dalam Rawa’iul Bayan menjelaskan, orang tua dianjurkan untuk mendidik anaknya agar menutup aurat, khususnya perempuan, pada saat mereka berumur sepuluh tahun. Ketika umur anak sudah sepuluh tahun mintalah mereka untuk berhijab dan menutup auratnya.
Menurut Saya, anjuran berhijab bagi anak sepuluh tahun ini tentu bukan kewajiban, tetapi hanya untuk mendidik saja agar ketika dewasa kelak terbiasa menggunakannya. Anjuran ini dianalogikan dengan shalat. Batasan aurat anak kecil laki-laki dan perempuan tidak disebutkan dalam dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah secara tegas. Namun pembahasan hal ini dilandasi firman Allah Ta’ala:
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An Nuur: 31)
dan hadits,
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع.
“perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika berusia tujuh tahun.”
Atas dasar ini, maka nampaknya yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat Mazhab Hambali mengenai batasan aurat anak kecil, dan rinciannya sebagaimana dipaparkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah,
لا عورة للصغير الذي لم يبلغ سبع سنين فيباح النظر إليه ومس جميع بدنه، وابن سبع إلى عشر عورته الفرجان فقط، في الصلاة وخارجها، وبنت سبع إلى عشر عورتها في الصلاة ما بين السرة والركبة ويستحب لها الاستتار وستر الرأس كالبالغة احتياطا، وأمام الأجانب عورتها جميع بدنها إلا الوجه والرقبة والرأس واليدين إلى المرفقين والساق والقدم وبنت عشر كالكبيرة تماما. انتهى.
“Tidak ada aurat bagi anak kecil yang belum berusia 7 tahun, maka boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya. Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja. Baik dalam shalat maupun di luar shalat. Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam shalat adalah antara pusar hingga lutut. Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati). Adapun auratnya (anak kecil wanita 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya, termasuk kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki. Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa.”
Orang tua dianjurkan menyuruh anaknya untuk shalat ketika berumur tujuh tahun. Kalau sudah sepuluh tahun tidak shalat dibolehkan memukulnya. Tentu maksud memukul di sini bukan dengan pukulan keras ataupun menyakiti, tetapi pukulan kasih sayang dan tidak menyakitkan.
(Anita Ramadhani)
Sumber :
https://suaraislam.id/kapan-anak-perempuan-wajib-berjilbab/
Aurat laki-laki dari pusar sampai lutut, sementara aurat perempuan menurut sebagian ulama adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Aurat perempuan dalam fikih memang lebih banyak ketimbang laki-laki.
Kewajiban menutup aurat ini tentu dibebankan kepada mukallaf, yaitu orang baligh dan berakal. Ketika seorang sudah mukallaf diwajibkan untuk menutup aurat dan menjalankan seluruh kewajiban agama. Tidak ada kewajiban menutup aurat bagi anak kecil ataupun orang gila.
Meskipun demikian, orang tua harus tetap mengajarkan dan mendidik anaknya agar terbiasa menggunakan pakaian yang menutup aurat, sehingga ketika dewasa nanti sudah terbiasa melakukannya dan tidak terpaksa.
Syaikh Ali al-Shabuni dalam Rawa’iul Bayan menjelaskan, orang tua dianjurkan untuk mendidik anaknya agar menutup aurat, khususnya perempuan, pada saat mereka berumur sepuluh tahun. Ketika umur anak sudah sepuluh tahun mintalah mereka untuk berhijab dan menutup auratnya.
Menurut Saya, anjuran berhijab bagi anak sepuluh tahun ini tentu bukan kewajiban, tetapi hanya untuk mendidik saja agar ketika dewasa kelak terbiasa menggunakannya. Anjuran ini dianalogikan dengan shalat. Batasan aurat anak kecil laki-laki dan perempuan tidak disebutkan dalam dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah secara tegas. Namun pembahasan hal ini dilandasi firman Allah Ta’ala:
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An Nuur: 31)
dan hadits,
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع.
“perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika berusia tujuh tahun.”
Atas dasar ini, maka nampaknya yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat Mazhab Hambali mengenai batasan aurat anak kecil, dan rinciannya sebagaimana dipaparkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah,
لا عورة للصغير الذي لم يبلغ سبع سنين فيباح النظر إليه ومس جميع بدنه، وابن سبع إلى عشر عورته الفرجان فقط، في الصلاة وخارجها، وبنت سبع إلى عشر عورتها في الصلاة ما بين السرة والركبة ويستحب لها الاستتار وستر الرأس كالبالغة احتياطا، وأمام الأجانب عورتها جميع بدنها إلا الوجه والرقبة والرأس واليدين إلى المرفقين والساق والقدم وبنت عشر كالكبيرة تماما. انتهى.
“Tidak ada aurat bagi anak kecil yang belum berusia 7 tahun, maka boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya. Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja. Baik dalam shalat maupun di luar shalat. Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam shalat adalah antara pusar hingga lutut. Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati). Adapun auratnya (anak kecil wanita 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya, termasuk kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki. Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa.”
Orang tua dianjurkan menyuruh anaknya untuk shalat ketika berumur tujuh tahun. Kalau sudah sepuluh tahun tidak shalat dibolehkan memukulnya. Tentu maksud memukul di sini bukan dengan pukulan keras ataupun menyakiti, tetapi pukulan kasih sayang dan tidak menyakitkan.
(Anita Ramadhani)
Sumber :
https://suaraislam.id/kapan-anak-perempuan-wajib-berjilbab/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar