Sahabat aku islam,dalam bab thaharah kita banyak membahas tentang tentang Pengertian Najis Dan Macam Macam Najis.
Secara garis besar Pengertian Najis menurut bahasa mempunyai artian kotor sedangkan menurut istilah mempunyai arti kotoran yg harus atau wajib dihindari atau di bersihkan oleh setiap umat muslim mana kala terkena olehnya.
Adapun didalam Najis yg terdapat di ajaran islam sendiri mempunyai beberapa Macam Najis dan Pembagian Najis hal ini dikarenakan Najis di Islam sangat berperan penting dlm sah atau tidaknya dlm mengerjakan Shalat.
Karena Shalat sendiri merupakan ibadah yg wajib di lakukan atau dikerjakan oleh semua umat muslim di dunia ini.Untuk itu bagi anda sebagai seorang Muslim harus benar – benar mengetahui Pengertian,Macam,Jenis dan Cara menghilangkan Najis itu seperti apa sehingga jika anda suatu saat terkena salah satu jenis Najis maka anda bisa dg cepat menghilangkan Najis tersebut.Kemudian Penjelasan tentang Najis di bawah ini semoga bissa berguna dan bermanfaat bagi anda semua.
Penjelasan yg pertama ialah Macam–Macam Najis,didalam ajaran Islam terdapat 7 macam atau hal yg tergolong atau masuk kedlm Najis.Ke 7 (Tujuh) Macam Najis tersebut antara lain,Bangkai (Kecuali Manusia,Ikan dan Belalang),Darah,Nanah,Segala sesuatu yg keluar dari dubur dan kubul,Anjing dan Babi,Minuman Keras seperti Arak dan Sebagainya,dan yg terakhir (Ketujuh) Bagian anggota badan binatang yg terpisah karena dipotong dan sebagai-nya selagi masih hidup.
Macam Macam Najis di Islam
Sedangkan untuk Pembagian Najis di ajaran Islam sendiri dibagi menjadi 3 (Tiga) golongan atau bagian,
1. Najis Mukhaffafah yaitu Najis yg masih tergolong Ringan kelasnya.
Contoh Najis Mukhaffafah ialah air kencing seorang bayi laki–laki yg belum berumur 2 (Dua) tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu-nya.
2. Najis Mutawassithah yaitu Najis yg tergolong kedalam kelas Sedang.
Contoh Najis Mutawassithah ialah segala sesuatu yg keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatangKecuali Barang caiir yg memabukkan,Air Mani,susu hewan yg tidak halal dimakan,tulang,bangkai,dan bulu-nya.Kecuali Bangkai–Bangkai Manusia dan Ikan serta Belalang.
3. Najis Mughallazhah yaitu Najis terakhir yg masuk kedalam golongan Najis Berat.
Contoh Najis Mughallazhah ini antara lain Najis Anjing dan Babi serta Keturunannya.Hal ini sudah disebutkan didlm Firman Alloh Swt yg berbunyi ”Atau yg diharamkan juga Daging Babi itu Keji atau Najis (QR. Al An’am : 145) ”.Kemudian Hadist Nabi Muhammad Saw yg berbunyii, ”’Apabilla anda dijilat anjing maka hendaklah dibasuh sebanyak 7 (Tujuh) kali yg salah satunya dicampur dg tannah (HR. Muslim) ”.
Baca Juga:Pembahagian Air Menurut Ilmu Fiqih
Jenis Najis Yg Dimaafkan Di Islam
Di antara ketiga Ragam Najis di atas masih terdapat Jenis Najis Yg Bisa Dimaafkan yaitu Najis yg tidak usah dibasuh atau dicuci.Contoh Najis tersebut adlh Najis Bangkai Hewan yg tidak mengalir darah-nya, Darah atau Nanah yg sedikit,Debu dan Air lorong – lorong yg memercik sedikit yg sukar untuk anda hindari.Adapun hewan Tikus ataupun cicak yg jatuh kedlm minyak atau makanan yg beku dan ia mati di dlmnya maka makanan yg wajib dibuang itu atau minyak yg wajib di buang itu ialah makanan dan minyak yg di kenainya saja sedang yg lainya masih boleh di pakai atau di makan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar