Minggu, 16 Oktober 2016

Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia,Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili

Ulama Internasional yg tergabung dalam Rabithah Ulama Al Muslimin mengecam keras kasus penistaan Al-Qur'an Surat Al-Maidah 51 yg dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pernyataan sikap Ulama Internasional ini disampaikan melalui akun twitter resminya @muslimsc.
“Ikatan Ulama Muslim Internasional mengutuk dan mengingkari penistaan Al Quran yg dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut pihak yg berwenang utk mengadilinya, ” demikian pernyataan Ikatan Ulama Muslim Internasional yg sudah dialihbahasan ke bahasa Indonesia, seperti dilansir tarbiyah. net, ahad (16/10/2016).

http://ift.tt/2eiV6K0

Ikatan Ulama Muslim Internasional merupakan kumpulan Ulama dari berbagai negara Islam,Di antaranya berasal dari negara Kuwait,Arab Saudi,Yaman,Sudan,Bosnia,Aljazair,Somalia,Bahrain, Turki dan sejumlah negara Islam lainya.
Baca Juga:Kisah Seorang Alim Ulama Yang Mati Kafir
Sebelumnya,Majelis Ulama Indonsia (MUI) telah mengeluarkan Fatwanya terkait ucapan Ahok seputar Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.MUI memutuskan bahwa pernyataan Ahok sudah menghina Al-Qur'an dan menghina Ulama. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar