Innalillahi... Perda Syariah Dihapus Dengan Alasan Intoleransi, Bagaimana Perda Kebaktian Minggu ?
Usai heboh razia Satpol PP kota Serang Banten terhadap warung-warung yang buka siang hari di bulan Ramadhan, muncul kabar Jokowi menghapus 3.143 Perda.
Pemerintah mengambil sikap tegas dengan membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (perda) dan peraturan kepala daerah.
Ribuan peraturan itu dianggap tidak sesuai dengan semangat pembangunan dan jauh dari toleransi pada kelompok lain.
Penghapusan Perda dan Peraturan Kepala Daerah itu diumumkan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Senin (13/6) petang. Dia didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
(Baca: PKS: Pemerintah Pusat Harus Hormati Otonomi Daerah Tak Semena-mena Hapus Perda)
Jokowi menuturkan bahwa sudah ada telaah mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan 3.143 perda dan peraturan kepala daerah itu. Kajian itu secara langsung diserahkan di Kementerian Dalam Negeri.
”Saya sampaikan Mendagri seseuai kewenangannya telah membatalkan 3.143 peraturan daerah,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ada 5 (lima) kriteria kebijakan daerah/Perda yang akan dibatalkan/dihapus, seperti diberitakan Jawa Pos:
1. Yang mempersulit perijinan
2. Yang mempersulit investasi
3. Yang mempersulit prosedur kependudukan
4. Yang bertentangan dengan aturan diatasnya dan yang bikin heboh adalah kriteria ke-5:
5. Yang bersifat intoleransi
Disebutkan contohnya adalah:
- Surat Edaran Wali Kota Serang warung makan baru boleh buka setelah pukul 16.00.
- Keputusan Bupati tentang kewajiban memakai jilbab di Cianjur
Seperti diberitakan, kasus Razia satpol PP yang dihebohkan salah satu media nasional berujung pada desakan sebagian pihak, terutama aktivis JIL, untuk mendesak dicabutnya perda-perda Syariah.
Bahkan, presiden Jokowi memberikan bantuan uang tunai Rp 10 juta kepada pemilik warung yang kena razia di Serang Banten.
Lalu bagaimana dengan perda di Papua yang juga melarang berjualan pada hari Minggu karena dikhususkan untuk Kebaktian di gereja?
Sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana sikap pemerintah pusat. Atau karena takut di Papua menimbulkan gejolak dan lalu memerdekakan diri?
Tapi kalau Perda yang terkait dengan Islam (perda Syariah) pemerintah pusat berani membatalkan karena umat Islam tak akan berontak ?
Sumber :
http://ift.tt/1S4GM3s
Kepada Pejabat Pemerintah, Media, Tokoh Agama dan Seluruh Masyarakat Yang Menolak Perda Larangan Berjualan Di Siang Hari selama Ramadhan:
“Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan”
Jangan mengkaitkan kelalaian atau ketidak manusawian Satpol PP yang bertugas dalam penertiban dengan
Perda Ramadhan/Perda Syariah.
INFO GRAFIS DI ATAS Menunjukan kemunafikan sebagian pihak dalam memandang PERDA SYARIAT.
Bandingkan PERDA/EDARAN yang mengatur RAMADHAN dengan KEBAKTIAN MINGGU.
Perda Ramadhan hanya 30 hari dalam setahun, dan itupun tidak 24 jam, tetap buka jam 16.00-Sahur.
Sedang Instruksi Bupati-bupati di Papua melarang aktivitas perdagangan di Hari Minggu, 52 hari dalam setahun.
(Baca: Di Papua, Tak Taati Instruksi Bupati, Mama-mama Berjualan di "Hari Minggu" Disweeping dan Disita)
Anda meributkan Perda Ramadhan yang mengatur penjual makanan selama 30 hari tapi diam terhadap Perda Kebaktian Minggu yang mengatur perdagangan selama 52 hari.
YANG ANDA RIBUTKAN PERDA ATAU ISLAM ?
Sumber :
http://ift.tt/233lLhJ
Usai heboh razia Satpol PP kota Serang Banten terhadap warung-warung yang buka siang hari di bulan Ramadhan, muncul kabar Jokowi menghapus 3.143 Perda.
Pemerintah mengambil sikap tegas dengan membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (perda) dan peraturan kepala daerah.
Ribuan peraturan itu dianggap tidak sesuai dengan semangat pembangunan dan jauh dari toleransi pada kelompok lain.
Penghapusan Perda dan Peraturan Kepala Daerah itu diumumkan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Senin (13/6) petang. Dia didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
(Baca: PKS: Pemerintah Pusat Harus Hormati Otonomi Daerah Tak Semena-mena Hapus Perda)
Jokowi menuturkan bahwa sudah ada telaah mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan 3.143 perda dan peraturan kepala daerah itu. Kajian itu secara langsung diserahkan di Kementerian Dalam Negeri.
”Saya sampaikan Mendagri seseuai kewenangannya telah membatalkan 3.143 peraturan daerah,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ada 5 (lima) kriteria kebijakan daerah/Perda yang akan dibatalkan/dihapus, seperti diberitakan Jawa Pos:
1. Yang mempersulit perijinan
2. Yang mempersulit investasi
3. Yang mempersulit prosedur kependudukan
4. Yang bertentangan dengan aturan diatasnya dan yang bikin heboh adalah kriteria ke-5:
5. Yang bersifat intoleransi
Disebutkan contohnya adalah:
- Surat Edaran Wali Kota Serang warung makan baru boleh buka setelah pukul 16.00.
- Keputusan Bupati tentang kewajiban memakai jilbab di Cianjur
Seperti diberitakan, kasus Razia satpol PP yang dihebohkan salah satu media nasional berujung pada desakan sebagian pihak, terutama aktivis JIL, untuk mendesak dicabutnya perda-perda Syariah.
Bahkan, presiden Jokowi memberikan bantuan uang tunai Rp 10 juta kepada pemilik warung yang kena razia di Serang Banten.
Lalu bagaimana dengan perda di Papua yang juga melarang berjualan pada hari Minggu karena dikhususkan untuk Kebaktian di gereja?
Sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana sikap pemerintah pusat. Atau karena takut di Papua menimbulkan gejolak dan lalu memerdekakan diri?
Tapi kalau Perda yang terkait dengan Islam (perda Syariah) pemerintah pusat berani membatalkan karena umat Islam tak akan berontak ?
Sumber :
http://ift.tt/1S4GM3s
Perda Ramadhan 30 Hari, Perda Kebaktian Minggu 52 Hari: Anda Meributkan Perda atau Islam?
Kepada Pejabat Pemerintah, Media, Tokoh Agama dan Seluruh Masyarakat Yang Menolak Perda Larangan Berjualan Di Siang Hari selama Ramadhan:
“Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan”
Jangan mengkaitkan kelalaian atau ketidak manusawian Satpol PP yang bertugas dalam penertiban dengan
Perda Ramadhan/Perda Syariah.
INFO GRAFIS DI ATAS Menunjukan kemunafikan sebagian pihak dalam memandang PERDA SYARIAT.
Bandingkan PERDA/EDARAN yang mengatur RAMADHAN dengan KEBAKTIAN MINGGU.
Perda Ramadhan hanya 30 hari dalam setahun, dan itupun tidak 24 jam, tetap buka jam 16.00-Sahur.
Sedang Instruksi Bupati-bupati di Papua melarang aktivitas perdagangan di Hari Minggu, 52 hari dalam setahun.
(Baca: Di Papua, Tak Taati Instruksi Bupati, Mama-mama Berjualan di "Hari Minggu" Disweeping dan Disita)
Anda meributkan Perda Ramadhan yang mengatur penjual makanan selama 30 hari tapi diam terhadap Perda Kebaktian Minggu yang mengatur perdagangan selama 52 hari.
YANG ANDA RIBUTKAN PERDA ATAU ISLAM ?
Sumber :
http://ift.tt/233lLhJ
INNALILLAHI...
INILAH YANG TERJADI DENGAN UMAT ISLAM DIINDONESIA SAAT INI..
SELALU DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL..
APAKAH KITA AKAN DIAM SAJA ?
ORANG - ORANG KAFIR DAN MUNAFIKIN ANTI ISLAM AKAN SELALU MENENTANG SYARIAH ISLAM...
WASPADA PROPAGANDA ANTI SYARIAH ISLAM
INILAH AKIBATNYA KETIKA UMAT ISLAM MENINGGALKAN POLITIK..
SEKARANG KEKUASAAN DIPEGANG OLEH KRISTEN DAN ANTI ISLAM..
DI ERA JOKOWI INI..
UMAT ISLAM SEMAKIN DIPINGGIRKAN..
PUASKAH ANDA WAHAI UMAT ISLAM MUNAFIKIN PENDUKUNG JOKOWI ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar