Jika wudhu memiliki fungsi membersihkan tubuh kita dari hadats kecil, maka mandi besar bertujuan utnuk membersihkan tubuh kita dari hadats besar seperti haid ataupun junub.
Namun, apakah syarat mandi besar harus menggunakan sabun dan shampo sebagaimana kita mandi setiap hari?
Berdasarkan al-Wajiz fi Fiqh as-Sunah, hlm. 51, ada dua rukun mandi besar:
Pertama, pada saat melakukan mandi besar haruslah disertai dengan niat, sebagaimana kita melakukan wudhu. Jika saat wudhu kita membaca niat untuk menghilangkan hadats kecil, maka niat mandi besar adalah untuk menghilangkan hadats besar.
Kedua, membasahi seluruh tubuh, dari ujung rambut hingga ujung kepala sampai ujung kaki dengan menggunakan air.
Ilmu tentang mandi besar juga dapat kita temui dalam sebuah hadits Rasulullah. Aisyah mengatakan,
ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)
Selain dari Aisyah, Maimunah juga meriwayatkan:
ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
"Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Selanjutnya, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)
Dalam fiqih dan hadits di atas, tidak disebutkan jika mandi besar harus menggunakan sabun dan shampo. Hanya dikatakan bahwa Rasulullah mandi besar dengan menyiram tubuhnya dari kepala hingga kaki dengan menggunakan air.
Mengenai hal ini, lembaga fatwa Saudi, Lajnah Daimah juga pernah ditanyai mengenai hukumnya menggunakan alat pembersih seperti sabun dan shampo saat mandi besar.
Berikut ini jawaban dari Lajnah Daimah.
يجب الغسل من الجنابة بالماء ولا يجب فيه استعمال المنظفات كالصابون ونحوه وهذا هو الذي دلت عليه سنة النبي صلى الله عليه وسلم . وإن استعمل الصابون أو نحوه ، من المنظفات فلا بأس
Yang wajib ketika mandi junub adalah menggunakan air, dan tidak wajib menggunakan alat pembersih seperti sabun atau semacamnya. Demikian seperti yang dijelaskan dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun ketika seseorang menggunakan sabun atau alat pembersih lainnya , hukumnya dibolehkan. (Fatawa Lajnah Daimah, 5/315).
Wallahu ‘alaam bisshawab.
Sumber :
http://ift.tt/23ic8zt
Namun, apakah syarat mandi besar harus menggunakan sabun dan shampo sebagaimana kita mandi setiap hari?
Berdasarkan al-Wajiz fi Fiqh as-Sunah, hlm. 51, ada dua rukun mandi besar:
Pertama, pada saat melakukan mandi besar haruslah disertai dengan niat, sebagaimana kita melakukan wudhu. Jika saat wudhu kita membaca niat untuk menghilangkan hadats kecil, maka niat mandi besar adalah untuk menghilangkan hadats besar.
Kedua, membasahi seluruh tubuh, dari ujung rambut hingga ujung kepala sampai ujung kaki dengan menggunakan air.
Ilmu tentang mandi besar juga dapat kita temui dalam sebuah hadits Rasulullah. Aisyah mengatakan,
ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)
Selain dari Aisyah, Maimunah juga meriwayatkan:
ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
"Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Selanjutnya, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)
Dalam fiqih dan hadits di atas, tidak disebutkan jika mandi besar harus menggunakan sabun dan shampo. Hanya dikatakan bahwa Rasulullah mandi besar dengan menyiram tubuhnya dari kepala hingga kaki dengan menggunakan air.
Mengenai hal ini, lembaga fatwa Saudi, Lajnah Daimah juga pernah ditanyai mengenai hukumnya menggunakan alat pembersih seperti sabun dan shampo saat mandi besar.
Berikut ini jawaban dari Lajnah Daimah.
يجب الغسل من الجنابة بالماء ولا يجب فيه استعمال المنظفات كالصابون ونحوه وهذا هو الذي دلت عليه سنة النبي صلى الله عليه وسلم . وإن استعمل الصابون أو نحوه ، من المنظفات فلا بأس
Yang wajib ketika mandi junub adalah menggunakan air, dan tidak wajib menggunakan alat pembersih seperti sabun atau semacamnya. Demikian seperti yang dijelaskan dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun ketika seseorang menggunakan sabun atau alat pembersih lainnya , hukumnya dibolehkan. (Fatawa Lajnah Daimah, 5/315).
Wallahu ‘alaam bisshawab.
Sumber :
http://ift.tt/23ic8zt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar