Filter rokok berasal dari darah babi. Hemoglobin atau protein darah babi digunakan dalam filter rokok untuk menyaring racun kimia agar tidak masuk ke dalam paru-paru perokok,
Filter yang digunakan untuk rokok yang beredar di Indonesia merupakan filter impor yang mengandung komponen dari darah babi.
Sebagaimana pengakuan ahli dari Australia atau Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Sydney, Simon Chapman.
Kelompok agama tertentu memperingatkan terkait dugaan adanya kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan itu merujuk pada penelitian di Belanda yang mengungkap bahwa 185 perusahaan berbeda menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok. Bukan hanya kaum Muslim, tetapi kaum Yahudi juga melarang pemanfaatan babi untuk keperluan seperti itu,
Demikian penjelasan Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan, saat menjadi pembicara dalam dialog bahaya merokok bagi kehidupan berbangsa, dalam rangkaian sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang melarang merokok di tempat tertentu di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (11/9/13)
Melalui berbagai sumber :
Journalis Islam melaporkan.
Filter yang digunakan untuk rokok yang beredar di Indonesia merupakan filter impor yang mengandung komponen dari darah babi.
Sebagaimana pengakuan ahli dari Australia atau Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Sydney, Simon Chapman.
Kelompok agama tertentu memperingatkan terkait dugaan adanya kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman menyatakan itu merujuk pada penelitian di Belanda yang mengungkap bahwa 185 perusahaan berbeda menggunakan hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok. Bukan hanya kaum Muslim, tetapi kaum Yahudi juga melarang pemanfaatan babi untuk keperluan seperti itu,
Demikian penjelasan Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan, saat menjadi pembicara dalam dialog bahaya merokok bagi kehidupan berbangsa, dalam rangkaian sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang melarang merokok di tempat tertentu di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (11/9/13)
Melalui berbagai sumber :
Journalis Islam melaporkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar