Persatuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII) mendukung langkah pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sikap ini diambil menyikapi polemik yang terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Mendukung penuh pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas-ormas lain yang kegiatannya terindikasi bertujuan mengganti Pancasila dengan ideologi lain,” ujar Pendeta Ronny Mandang dalam rilis yang diterima Panjimas.com, Selasa (18/7).
Tidak hanya HTI, PGLII pun mendesak pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). “Mendesak pemerintah untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang nyata-nyata telah menunjukkan sikap yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tuturnya.
Rabu pagi 19 Juli 2017, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akhirnya resmi mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Haris.
Ini menunjukan semakin terlihat nyata bahwa orang-orang non-muslim sangat memusuhi dan berambisi untuk memadamkan cahaya Islam. Mereka tak rela jika dakwah Islam berkembang di Indonesia. (PM/Ram).
Sumber :
http://ift.tt/2vB0u3L
Sikap ini diambil menyikapi polemik yang terjadi setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Mendukung penuh pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas-ormas lain yang kegiatannya terindikasi bertujuan mengganti Pancasila dengan ideologi lain,” ujar Pendeta Ronny Mandang dalam rilis yang diterima Panjimas.com, Selasa (18/7).
Tidak hanya HTI, PGLII pun mendesak pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). “Mendesak pemerintah untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang nyata-nyata telah menunjukkan sikap yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” tuturnya.
Rabu pagi 19 Juli 2017, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akhirnya resmi mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Haris.
Ini menunjukan semakin terlihat nyata bahwa orang-orang non-muslim sangat memusuhi dan berambisi untuk memadamkan cahaya Islam. Mereka tak rela jika dakwah Islam berkembang di Indonesia. (PM/Ram).
Sumber :
http://ift.tt/2vB0u3L
MASIH MENGANGGAP KRISTEN TOLERAN ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar