Tak terasa bulan ramadhan tinggal menghitung hari.Bulan dimana menahan lapar,dahaga dan hawa nafsu ini sebulan penuh akan Umat Islam jalani dan segudang pahala menanti. Namun bagi wanita tentu akan ada masa dimana puasa wanita dewasa tidak bisa dijalankan secara penuh.
Ada beberapa faktor,salah satu alasan karena fase menstruasi yg dialami sebulan sekali. Selain itu,biasanya wanita juga membatalkan puasa karena sedang hamil,menyusui atau sedang dalam perjalanan.
Meski boleh membatalkan,namun tetap ada kewajiban utk mengganti pada hari di luar Ramadhan.Akan tetapi dengan banyaknya kesibukan terkadang wanita lupa mengganti hingga Ramadhan tahun yg baru sudah didepan mata? Bagaimana pandangan Islam jika wanita tidak mengganti utang puasa tahun lalu? Berikut ulasannya.
Tidak bisa dipungkiri jika wanita masa kini dipenuhi dengan beragam kegiatan yg begitu menyita waktu.Tanpa disadari ternyata bulan udah memasuki Sya’ban dan sebentar lagi masuk Ramadhan.Namun sayangnya kewajiban puasa yg batal di tahun lalu juga tidak kunjung diganti.
Ternyata hal ini menjadi perhatian serius yg seharusnya diketahui.Pasalnya utang puasa layaknya utang uang atau barang yang harus dilunasi.Jika kita tidak melunasi utang uang atau barang,yg kita hadapi adalah manusia, namun kasus jika utang tersebut adalah puasa Ramadhan,maka yg akan kita hadapi adalah Sang Maha Pencipta,Allah SWT di akhirta kelak.
Wanita boleh meninggalkan puasa wajib jika Ia mengalami kondisi yg tidak memungkinkan utk melanjutkan puasa.Namun Ia tetap harus mengganti atau mengqadha puasanya pada bebrapa bulan lainnya.
Ada dua kondisi dimana wanita belum membayar utang puasa tahun lalu.Pertama karena karena alasan sakit,sakit permanen yg tidak
bisa sembuh,atau memang sengaja mengulur-ulur waktu sehingga kewajiban membayar utangnya terlewatkan.
Menurut pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm jika seorang sengaja mengakhiri utang puasa hingga datang Ramadhan selanjutnya maka dia tetap wajib mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat.
Namun,Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja,maka di samping mengqodho’ puasa,dia juga mempunyai kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yg belum diqodho’.Pendapat inilah yg lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz,ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia). Menurutnya, orang yg tidak mengqadha puasa wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin buat setiap hari yg ditinggalkan dan tetap wajib menqodho’ puasanya.Ukuran makanan utk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma,gandum,beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1, 5 kg sebagai ukuran pendekatan.Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu.Hal inilah yg difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Kondisi kedua Ia terpaksa tidak membayar utang puasa karena ada udzur seperti sakit atau bersafar,atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit utk berpuasa, maka tidak ada kewajiban buat mereka selain mengqodho’ puasanya aja.
Baca Juga: Tips Mampu Berangkat Haji
Jadi bisa disimpulkan jika wanita meninggalkan utang puasa hingga masuk ke Ramadhan berikutnya maka Ia wajib bertaubat kepada Allah mengqodho’ puasa,dan wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, buat setiap hari puasa yg belum ia qodho’.Namun jika memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya,maka dia tidak mempunyai kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.
Semoga informasi ini bermanfaat
dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar