Wakaf diakui dan diatur dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
Wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Nilai lebih wakaf, dibandingkan dengan sedekah dan hibah, wakaf memiliki berbagai manfaat, antara lain:
Orang yang berwakaf, disebut juga wakif, seorang wakif akan terus mendapat pahala meskipun sudah meninggal dunia. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim). Mengapa demikian? Baca terus di bawah ini.
Harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, digadaikan, diwariskan, dan ditukar dengan harta lain. Karena, harta wakaf bukanlah milik manusia. Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak, dari generasi ke generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh.
Setiap saat wakaf menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya pekerjaan, para pejuang di jalan Allah, pengajar, penuntut ilmu, dan lain sebagainya.
Wakaf akan terus memajukan dakwah, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, mengembangkan potensi umat, menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, memupus kesenjangan sosial.
Balasannya adalah surga. “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa (yaitu) orang -orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (Qs Ali Imran 133-134).
Dilipatgandakan hingga 700 kali lipat. “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Qs Al-Baqarah 261).
Koperasi Syariah 212, memiliki program wakaf produktif, yaitu sebuah ikhtiar untuk memberdayakan ekonomi umat secara syariah. Melalui Wakaf Koperasi Syariah 212, umat dapat ikut membangun infrastruktur ekonomi umat khususnya di bidang ritel, seperti gerai 212Mart, distribution center, dan pabrik produk-produk milik umat.
Ayo berwakaf, tim marketing kami siap menemui Anda untuk menjelaskan manfaat dan tata cara berwakaf melalui Koperasi Syariah 212.
Sumber :
http://koperasisyariah212.co.id/tujuh-manfaat-wakaf/
Wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Nilai lebih wakaf, dibandingkan dengan sedekah dan hibah, wakaf memiliki berbagai manfaat, antara lain:
Orang yang berwakaf, disebut juga wakif, seorang wakif akan terus mendapat pahala meskipun sudah meninggal dunia. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim). Mengapa demikian? Baca terus di bawah ini.
Harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, digadaikan, diwariskan, dan ditukar dengan harta lain. Karena, harta wakaf bukanlah milik manusia. Manfaatnya terus dirasakan oleh orang banyak, dari generasi ke generasi, karena kepemilikan harta wakaf tidak bisa dipindahkan. Materi yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta wakaf saja, sementara harta yang diwakafkan tetap utuh.
Setiap saat wakaf menebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya pekerjaan, para pejuang di jalan Allah, pengajar, penuntut ilmu, dan lain sebagainya.
Wakaf akan terus memajukan dakwah, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, mengembangkan potensi umat, menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, memupus kesenjangan sosial.
Balasannya adalah surga. “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa (yaitu) orang -orang yang menafkahkan (hartanya) baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (Qs Ali Imran 133-134).
Dilipatgandakan hingga 700 kali lipat. “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Qs Al-Baqarah 261).
Koperasi Syariah 212, memiliki program wakaf produktif, yaitu sebuah ikhtiar untuk memberdayakan ekonomi umat secara syariah. Melalui Wakaf Koperasi Syariah 212, umat dapat ikut membangun infrastruktur ekonomi umat khususnya di bidang ritel, seperti gerai 212Mart, distribution center, dan pabrik produk-produk milik umat.
Ayo berwakaf, tim marketing kami siap menemui Anda untuk menjelaskan manfaat dan tata cara berwakaf melalui Koperasi Syariah 212.
Sumber :
http://koperasisyariah212.co.id/tujuh-manfaat-wakaf/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar